Pengertian Fiqih
FIQIH secara bahasa Arab berasal dari kata FAQIHA, FAQOHA, YAFQOHU,
artinya faham betul tentang sesuatu. Pengertian ini tercermin pula di
dalam surat Annisa’: 78 sbb :
فَمَالِ هَؤُلاءِ الْقَوْمِ لا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ حَدِيثًا
(Artinya : Maka mengapa orang-orang itu (orang-orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikit pun?)
Daftar Isi
| Fiqih secara istilah Sumber-sumber fiqih Rukun Islam,Iman Bersuci dengan batu,Fardunya wudlu | Cakupan Ilmu Fiqih
Kitab Safinah Arti Syahadat,Tanda Baligh |
Sumber:
Ust. Ustadz Susanto SHI (ttp://susantoshi.wordpress.com/2009/05/05/pengertian-fiqih-islam/)
Kitab Safinatunnajah (syeh salim mengikuti madhab syafi'i)
Ust. Ustadz Susanto SHI (ttp://susantoshi.wordpress.com/2009/05/05/pengertian-fiqih-islam/)
Kitab Safinatunnajah (syeh salim mengikuti madhab syafi'i)
serta tercermin pula di dalam hadits Muslim No.1437, Hadits Ahmad No.17598, Hadits Darimi No.1511 yang artinya sbb :
Rosululloh SAW bersabda, “Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya (fiqihnya)”
Fiqih Secara Istilah Mengandung Dua Arti, yaitu :
Pertama, artinya pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang
berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah
terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya
yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta
yang bercabang dari keduanya yang berupa ijma’ dan ijtihad. Dalam
pengertian ini fiqih digunakan untuk mengetahui hukum-hukum (seperti
seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah,
haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada).
Kedua, artinya hukum-hukum syari’at, yaitu hukum apa saja yang
terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa
syarat-syarat, rukun-rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).
Fiqh Islam Mencakup Seluruh Perbuatan Manusia, karena kehidupan
manusia meliputi segala aspek. Fiqih Islam adalah ungkapan tentang
hukum-hukum yang Allah syari’atkan kepada para hamba-Nya, demi mengayomi
seluruh kemaslahatan mereka dan mencegah timbulnya kerusakan
ditengah-tengah mereka, maka fiqih Islam datang memperhatikan aspek
tersebut dan mengatur seluruh kebutuhan manusia beserta hukum-hukumnya.
Untuk memudahkan pembahasan maka hukum fiqih diuraikan menjadi beberapa bagian :
1) Fiqih Ibadah, yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah. Seperti wudhu, shalat, puasa, haji dan yang lainnya.
2) Fiqih Al Ahwal As Sakhsiyah, yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah kekeluargaan, seperti pernikahan, talaq, nasab, persusuan, nafkah, warisan dan yang lainya.
3) Fiqih Muamalah, yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan hubungan diantara sesama manusia, seperti jual beli, jaminan, sewa menyewa, pengadilan dan yang lainnya.
4) Fiqih Siasah Syar’iyyah, yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pemimpin (kepala negara), seperti menegakan keadilan, memberantas kedzaliman dan menerapkan hukum-hukum syari’at, serta yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin, seperti kewajiban taat dalam hal yang bukan ma’siat, dan yang lainnya.
5) Fiqih Al ‘Uqubat, yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan hukuman terhadap pelaku-pelaku kejahatan, serta penjagaan keamanan dan ketertiban, seperti hukuman terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk, dan yang lainnya.
6) Fiqih As Siyar, yaitu hukum-hukum yang mengatur hubungan negeri Islam dengan negeri lainnya, biasanya berkaitan dengan pembahasan tentang perang atau damai dan yang lainnya.
7) Fiqih Akhlak atau Adab, yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak dan prilaku, yang baik maupun yang buruk.
Semua hukum yang terdapat dalam fiqih Islam kembali kepada empat sumber:
1. Al-Qur’an
2. As-Sunnah
As Sunnah berfungsi sebagai penjelas al Qur’an dari apa yang bersifat global dan umum. Seperti perintah shalat; maka bagaimana tatacaranya didapati dalam as Sunnah. Oleh karena itu Nabi bersabda: “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (Bukhari no. 595).
3. Ijma’
Ijma’ bermakna: kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Muhammad saw dari suatu generasi atas suatu hukum syar’i, dan jika sudah bersepakat ulama-ulama tersebut—baik pada generasi sahabat atau sesudahnya—akan suatu hukum syari’at maka kesepakatan mereka adalah ijma’, dan beramal dengan apa yang telah menjadi suatu ijma’ hukumnya wajib. Dan dalil akan hal tersebut sebagaimana yang dikabarkan Nabi saw ialah bahwa tidaklah umat ini akan berkumpul (bersepakat) dalam kesesatan, dan apa yang telah menjadi kesepakatan adalah hak (benar). Dari Abu Bashrah rodiallahu’anhu, bahwa Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan ummatku atau ummat Muhammad berkumpul (besepakat) di atas kesesatan.” (Tirmidzi no. 2093, Ahmad 6/396)
Contohnya: Ijma para sahabat ra bahwa kakek mendapatkan bagian 1/6 dari harta warisan bersama anak laki-laki apabila tidak terdapat bapak.
4. Qiyas
Yaitu: Mencocokan perkara yang tidak didapatkan di dalamnya hukum syar’i dengan perkara lain yang memiliki nash yang sehukum dengannya, dikarenakan persamaan sebab/alasan antara keduanya. Pada qiyas inilah kita meruju’ apabila kita tidak mendapatkan nash dalam suatu hukum dari suatu permasalahan, baik di dalam Al Qur’an, sunnah maupun ijma’.
Qiyas memiliki empat rukun:
1. Dasar (dalil)
2. Masalah yang akan diqiyaskan
3. Hukum yang terdapat pada dalil.
4. Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan
Contoh: Allah mengharamkan khamar (arak) dengan dalil Al Qur’an, sebab atau alasan pengharamannya adalah karena ia memabukkan, dan menghilangkan kesadaran. Jika kita menemukan minuman memabukkan lain dengan nama yang berbeda selain khamar (arak), maka kita menghukuminya dengan haram, sebagai hasil Qiyas dari khamar. Karena sebab atau alasan pengharaman khamar yaitu “memabukkan” terdapat pada minuman tersebut, sehingga ia menjadi haram sebagaimana pula khamar.
Cakupan Ilmu Fiqih Dalam Kehidupan Manusia
Untuk memudahkan pembahasan maka hukum fiqih diuraikan menjadi beberapa bagian :
1) Fiqih Ibadah, yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah. Seperti wudhu, shalat, puasa, haji dan yang lainnya.
2) Fiqih Al Ahwal As Sakhsiyah, yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah kekeluargaan, seperti pernikahan, talaq, nasab, persusuan, nafkah, warisan dan yang lainya.
3) Fiqih Muamalah, yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan hubungan diantara sesama manusia, seperti jual beli, jaminan, sewa menyewa, pengadilan dan yang lainnya.
4) Fiqih Siasah Syar’iyyah, yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pemimpin (kepala negara), seperti menegakan keadilan, memberantas kedzaliman dan menerapkan hukum-hukum syari’at, serta yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin, seperti kewajiban taat dalam hal yang bukan ma’siat, dan yang lainnya.
5) Fiqih Al ‘Uqubat, yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan hukuman terhadap pelaku-pelaku kejahatan, serta penjagaan keamanan dan ketertiban, seperti hukuman terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk, dan yang lainnya.
6) Fiqih As Siyar, yaitu hukum-hukum yang mengatur hubungan negeri Islam dengan negeri lainnya, biasanya berkaitan dengan pembahasan tentang perang atau damai dan yang lainnya.
7) Fiqih Akhlak atau Adab, yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak dan prilaku, yang baik maupun yang buruk.
Sumber-Sumber Fiqih Islam
1. Al-Qur’an
2. As-Sunnah
As Sunnah berfungsi sebagai penjelas al Qur’an dari apa yang bersifat global dan umum. Seperti perintah shalat; maka bagaimana tatacaranya didapati dalam as Sunnah. Oleh karena itu Nabi bersabda: “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (Bukhari no. 595).
3. Ijma’
Ijma’ bermakna: kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Muhammad saw dari suatu generasi atas suatu hukum syar’i, dan jika sudah bersepakat ulama-ulama tersebut—baik pada generasi sahabat atau sesudahnya—akan suatu hukum syari’at maka kesepakatan mereka adalah ijma’, dan beramal dengan apa yang telah menjadi suatu ijma’ hukumnya wajib. Dan dalil akan hal tersebut sebagaimana yang dikabarkan Nabi saw ialah bahwa tidaklah umat ini akan berkumpul (bersepakat) dalam kesesatan, dan apa yang telah menjadi kesepakatan adalah hak (benar). Dari Abu Bashrah rodiallahu’anhu, bahwa Nabi shollallahu’alaihiwasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan ummatku atau ummat Muhammad berkumpul (besepakat) di atas kesesatan.” (Tirmidzi no. 2093, Ahmad 6/396)
Contohnya: Ijma para sahabat ra bahwa kakek mendapatkan bagian 1/6 dari harta warisan bersama anak laki-laki apabila tidak terdapat bapak.
4. Qiyas
Yaitu: Mencocokan perkara yang tidak didapatkan di dalamnya hukum syar’i dengan perkara lain yang memiliki nash yang sehukum dengannya, dikarenakan persamaan sebab/alasan antara keduanya. Pada qiyas inilah kita meruju’ apabila kita tidak mendapatkan nash dalam suatu hukum dari suatu permasalahan, baik di dalam Al Qur’an, sunnah maupun ijma’.
Qiyas memiliki empat rukun:
1. Dasar (dalil)
2. Masalah yang akan diqiyaskan
3. Hukum yang terdapat pada dalil.
4. Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan
Contoh: Allah mengharamkan khamar (arak) dengan dalil Al Qur’an, sebab atau alasan pengharamannya adalah karena ia memabukkan, dan menghilangkan kesadaran. Jika kita menemukan minuman memabukkan lain dengan nama yang berbeda selain khamar (arak), maka kita menghukuminya dengan haram, sebagai hasil Qiyas dari khamar. Karena sebab atau alasan pengharaman khamar yaitu “memabukkan” terdapat pada minuman tersebut, sehingga ia menjadi haram sebagaimana pula khamar.
Pendahuluan Kitab Safinah
Bismillahirrohmanirrohim
Bismillahirrohmanirrohim
Segala puji bagi Alloh SWT tuhan semesta alam dan kepada Alloh SWT kita meminta pertolongan atas perkara dunia dan perkara agama dan semoga Alloh SWT memberikan rahmatnya kepada kanjeng Nabi Muhammad SAW yaitu menjadi nabi yang terakhir dan semoga Alloh juga memberi rahmatnya kepada keluarga nabi, sahabat nabi, dan semuanya. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali pertolongan Alloh SWT yang maha tinggi dan maha besar.
Fasal 1
Rukun Islam ada 5
- Membaca dua kalimat syahadat; yaitu : اشهد انّ لااله الاّاالله واشهد انّ محمّدارسول الله
- Mengerjakan sholat wajib dalam lima waktu (Shubuh, Dzuhur, 'Asyar, Maghrib, 'Isya)
- Memberikan zakat
- Berpuasa di Bulan Ramadhan
- Berhaji ke Baitulloh (Ka'bah di Makah) bagi yang sudah mampu dan perjalan dalam kondisi aman
Fasal 2
Rukun Iman ada 6
- Beriman kepada Alloh SWT
- Beriman kepada Malaikat Alloh SWT
- Beriman kepada Kitab-kitab Alloh SWT
- Beriman kepada Para Utusan Alloh SWT
- Beriman kepada Hari Akhir (hari kiamat)
- Beriman kepada taqdir, baik taqdir baik maupun taqdir jelek semuanya dari Alloh SWT
Fasal 3
Arti dari Syahadat اشهد انّ لااله الاّاالله واشهد انّ محمّدارسول الله(Aku bersaksi sesungguhnya tidak ada tuhan yang disembah dengan sebenar-benarnya dalam wujudnya, kecuali Tuhan Alloh SWT dan Aku bersaksi sesungguhnya Nabi Muhammad SAW adalah Utusan Alloh SWT)
Fasal 4
Tanda-tanda Baligh ada 3
- Sempurna genap umur 15 tahun (bagi laki-laki dan perempuan)
- Bermimpi sehingga keluar air mani (bagi laki-laki dan perempuan) karena umur 9 tahun
- Keluar darah haid bagi perempuan karena umur 9 tahun
Fasal 5
Syarat bersuci dengan batu ada 8- Ada 3 batu
- Ada bagian yang mau dibersihkan
- Najis yang mau dibersihkan belum kering
- Najis tidak berpindah-pindah
- Najis tidak akan terkena najis yang lain
- Najis tidak melewati pantat dan hasafah
- Najis tidak terkena air
- Dengan batu-batu yang suci
Fasal 6
Fardunya Wudlu ada 6
- Niat bersuci menghilangkan najis kecil
- Membasuh seluruh permukaan wajah
- Membasuh kedua tangan sampai kedua siku terkena air semua
- Mengusap sebagian dari kulit kepala
- Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki terkena air semua
- Melakukannya dengan berurutan no1->no5
Tag
0























Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Assalamu'alaikum, dipersilakan untuk berkenan memberikan tanggapan komentar yang sekiranya menambah berbobot atas artikel-artikel di blog ini. Mohon maaf jika isi artikel ini dikutip/ dicopas dari berbagai sumber..