http://id.wikipedia.org/wiki/Khalifah
Berikut sebuah medali emas yang dipersembahkan oleh Khalifah Ustmani diTurki kepada utusan Sultan Thaha Syaifuddin yang datang meminta pertolongan Khalifah untuk melawan penjajahan Belandadi Jambi
Khalifah adalah gelar yang diberikan untuk pemimpin umat Islam
setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW (570–632). Kata "Khalifah" (خليفة Khalīfah) sendiri dapat diterjemahkan sebagai
"pengganti" atau "perwakilan". Pada awal keberadaannya,
para pemimpin Islam ini menyebut diri mereka sebagai "Khalifat
Allah", yang berarti perwakilan Allah (Tuhan). Akan tetapi pada
perkembangannya sebutan ini diganti menjadi "Khalifat rasul Allah"
(yang berarti "pengganti Nabi Allah") yang kemudian menjadi sebutan
standar untuk menggantikan "Khalifat Allah". Meskipun begitu,
beberapa akademisi memilih untuk menyebut "Khalīfah" sebagai pemimpin
umat Islam tersebut.
Khalifah juga sering disebut sebagai Amīr al-Mu'minīn (أمير المؤمنين) atau "pemimpin orang yang beriman", atau
"pemimpin orang-orang mukmin", yang kadang-kadang disingkat menjadi
"amir".
Setelah kepemimpinan Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar bin
Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib), kekhalifahan yang dipegang
berturut-turut oleh Bani Umayyah, Bani Abbasiyah, dan Kesultanan Utsmaniyah,
dan beberapa kekhalifahan kecil, berhasil meluaskan kekuasaannya sampai ke
Spanyol, Afrika Utara, dan Mesir.
Khalifah berperan sebagai pemimpin ummat baik urusan negara
maupun urusan agama. Mekanisme pemilihan khalifah dilakukan baik dengan pemilu
ataupun dengan majelis Syura' yang merupakan majelis Ahlul Halli wal Aqdi yakni
para ahli ilmu (khususnya keagamaan) dan mengerti permasalahan ummat. Sedangkan
mekanisme pengangkatannya dilakukan dengan cara bai'at yang merupakan
perjanjian setia antara Khalifah dengan ummat.
Khalifah memimpin sebuah Khilafah, yaitu sebuah sistem
pemerintahan yang begitu khas, dengan menggunakan Islam sebagai Ideologi serta
undang-undangnya mengacu kepada Al-Quran & Hadist.
Secara ringkas, Imam Taqiyyuddin An Nabhani (1907-1977)
mendefinisikan Daulah Khilafah sebagai kepemimpinan umum bagi seluruh kaum
muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum Syariat Islam dan mengembang
risalah Islam ke seluruh penjuru dunia (Imam Taqiyyuddin An Nabhani, Nizhamul
Hukmi fil Islam, hal. 17). Dari definisi ini, jelas bahwa Daulah Khilafah
adalah hanya satu untuk seluruh dunia.
Jabatan dan pemerintahan kekhalifahan terakhir, yaitu
kekhalifahan Utsmani berakhir dan dibubarkan dengan pendirian Republik Turki
pada tanggal 3 Maret 1924 ditandai dengan pengambilalihan kekuasaan dan wilayah
kekhalifahan oleh Majelis Besar Nasional Turki, yang kemudian digantikan oleh
Kepresidenan Masalah Keagamaan (The Presidency of Religious Affairs) atau
sering disebut sebagai Diyainah.
Daftar isi
[sembunyikan]
1 Kelahiran Kekhalifahan Islam
1.1 Pengganti Nabi Muhammad
1.2 Kekuasaan khalifah
2 Struktur pemerintahan Negara Khilafah
3 Karakter kepemimpinan Kekhalifahan Islam
4 Pencabutan gelar Khalifah
5 Sejarah
5.1 Bani Umayyah
5.2 Bani Abbasyiah
5.3 Kekhalifahan "bayangan"
5.4 Kekaisaran Usmaniyah
5.5 Kekhilafahan 'ala Minhaji an-Nubuwah
6 Keruntuhan kekhalifahan
6.1 Gerakan Khilafat
7 Perbandingan kekhalifahan dengan sistem pemerintahan lain
8 Argumentasi tentang Pentingnya Khalifah
8.1 Dalil al-Qur'an
8.2 Dalil as-Sunnah tentang Khalifah
8.3 Dalil Ijma’ Sahabat
8.4 Dalil Dari Kaidah Syar’iyah
8.5 Pendapat Para Ulama
9 Daftar Khalifah
9.1 Khulafa'ur Rasyidin di Madinah
9.2 Kekhalifahan Bani Umayyah di Damaskus
9.3 Kekhalifahan Bani Abbasiyah di Baghdad
9.4 Tanpa Khalifah - 1258-1261
9.5 Kekhalifahan Bani Abbasiyah di Kairo
9.6 Kekhalifahan Turki Utsmani
10 Referensi
11 Lihat juga
Kelahiran Kekhalifahan Islam
Kekhalifahan Islam, 622-750
Kebanyakan akademisi menyetujui bahwa Nabi Muhammad tidak
secara langsung menyarankan atau memerintahkan pembentukan kekhalifahan Islam
setelah kematiannya. Permasalahan yang dihadapi ketika itu adalah: siapa yang
akan menggantikan Nabi Muhammad, dan sebesar apa kekuasaan yang akan
didapatkannya?
Pengganti Nabi Muhammad
Fred M. Donner, dalam bukunya The Early Islamic Conquests
(1981), berpendapat bahwa kebiasaan bangsa Arab ketika itu adalah untuk
mengumpulkan para tokoh masyarakat dari suatu keluarga (bani dalam bahasa
arab), atau suku, untuk bermusyawarah dan memilih pemimpin dari salah satu di
antara mereka. Tidak ada prosedur spesifik dalam syuro atau musyawarah ini.
Para kandidat biasanya memiliki garis keturunan dari pemimpin sebelumnya,
walaupun hanya merupakan keluarga jauh.
Hingga pada tiba saatnya Nabi Muhammad meninggal, kaum
Muslim berdebat tentang siapa yang berhak untuk menjadi penerus kepemimpinan
Islam setelah wafatnya rasul, hingga saat ini apa yang dibicarakan di dalam
masa tenggang itu masih menjadi kontroversi di kalangan kaum Muslim, namun
dapat dipastikan bahwa mayoritas kaum muslim yang hadir dalam musyawarah saat
itu meyakini bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq adalah penerus kepemimpinan Islam yang
akan menggantikan rasul karena sebelum Nabi Muhammad meninggal, ia dipercaya
untuk menggantikan posisi Nabi Muhammad sebagai imam shalat, dan akhirnya Abu
Bakar pun terpilih menjadi Khalifah pertama dalam sejarah Islam pasca wafatnya
Nabi Muhammad.
Namun beberapa kalangan dari kaum Muslim Mekkah dan Madinah
saat itu meyakini bahwa Nabi Muhammad telah memberikan banyak indikasi yang
menunjukan bahwa {{Ali bin Abi Thalib}}, sepupu sekaligus menantunya, sebagai
pengganti dirinya. Mereka mengatakan bahwa Abū Bakar merebut kekuasaan dengan
kekuatan dan kelicikan[rujukan?]. Semua Khalifah sebelum Ali juga dianggap
melakukan hal yang sama oleh kalangan ini, hal inilah yang memicu munculnya
kaum Syiah belakangan pada masa kekhalifahan Muawiyah, lebih tepatnya setelah
masa kekuasaan Ali bin Abi Thalib berakhir.
Kekuasaan khalifah
Berikut sebuah medali emas yang dipersembahkan oleh Khalifah
Ustmani di Turki kepada utusan Sultan Thaha Syaifuddin yang datang meminta
pertolongan Khalifah untuk melawan penjajahan Belanda di Jambi
"Siapa yang akan menggantikan Nabi Muhammad"
bukanlah satu-satunya masalah yang dihadapi umat Islam saat itu; mereka juga
perlu mengklarifikasi seberapa besar kekuasaan pengganti sang nabi. Muhammad,
selama masa hidupnya, tidak hanya berperan sebagai pemimpin umat islam, tetapi
sebagai nabi dan pemberi keputusan untuk umat Islam. Semua hukum dan praktik
spiritual ditentukan sesuai dengan yang disampaikan Nabi Muhammad. Musyawarah
dilakukan pada persoalan ini untuk menentukan seberapa besar kekuasaan seorang
Khalifah.
Tidak satu pun dari para khalifah yang mendapatkan wahyu
dari Allah, karena Nabi Muhammad adalah nabi dan penyampai wahyu terakhir di
muka bumi, tidak satu pun di antara mereka yang menyebut diri mereka sendiri
sebagai nabī atau rasul. Untuk mengatasinya, wahyu Allah yang disampaikan oleh
Nabi Muhammad kemudian ditulis dan dikumpulkan menjadi Al-quran, dijadikan
patokan dan sumber utama hukum Islam, dan menjadi batas kekuasaan khalifah
Islam. Artinya, Khalifah adalah seseorang pemimpin yang tunduk pada Al-Qur'an
dan Hadis, dan kekuasaannya pun dibatasi oleh Al-Qur'an dan Hadis.
Bagaimanapun, ada beberapa bukti yang menunjukan bahwa
khalifah mempercayai bahwa mereka mempunyai otoritas untuk memutuskan beberapa
hal yang tidak tercantum dalam al-Quran. Mereka juga mempercayai bahwa mereka
adalah pempimpin spiritual umat islam, dan mengharapkan "kepatuhan kepada
khalifah" sebagai ciri seorang muslim sejati. Sarjana modern Patricia
Crone dan Martin Hinds, dalam bukunya God's Caliph, menggarisbawahi bahwa fakta
tersebut membuat khalifah menjadi begitu penting dalam pandangan dunia Islam
ketika itu. Mereka berpendapat bahwa pandangan tersebut kemudian hilang secara
perlahan-lahan seiring dengan bertambah kuatnya pengaruh ulama di kalangan umat
Islam. Kaum Muslim beranggapan bahwa ulama sama berhaknya menentukan apa yang
dianggap legal dan baik di kalangan umat, sesuai dengan hadis yang menyebutkan
bahwa suatu kaum akan ditinggalkan oleh Allah ketika mereka meninggalkan para
ulama. Pemimpin umat Islam yang paling tepat, menurut pendapat para ulama,
adalah pemimpin yang menjalankan saran-saran spiritual dari para ulama,
sementara para khilafah hanya mengurusi hal-hal yang bersifat duniawi sehingga
mengakibatkan perdebatan di antara keduanya. Perselisihan pendapat antara
Khalifah dan para ulama tersebut menjadi konflik yang berlarut-larut dalam
beberapa bagian sejarah kekhalifahan Islam. Namun akhirnya, konflik ini
berakhir dengan kemenangan para ulama.[rujukan?] Kekuasaan Khalifah selanjutnya
menjadi terbatas pada hal yang bersifat keduniawian. Khalifah hanya dapat
dianggap menjadi "Khalifah yang benar" apabila ia menjalankan saran
spiritual para ulama.[rujukan?] Patricia Crone dan Martin Hinds juga
berpendapat bahwa muslim Syiah, dengan pandangan yang berlebihan kepada para
imam, tetap menjaga kepercayaan murni umat islam, namun tidak semua ilmuwan
setuju akan hal ini.
Kebanyakan Muslim Sunni saat ini mempercayai bahwa para
khalifah tidak selamanya hanya menjadi pemimpin masalah duniawi, dan ulama sepenuhnya
bertanggung jawab atas arah spiritual umat islam dan hukum syariah umat islam.
Mereka menyebut empat Khalifah pertama sebagai Khulafa'ur Rosyidin, Khalifah
yang diberi petunjuk, karena mereka menjalankan dan berpegang pada hukum yang
terdapat pada Al-Quran dan sunnah Nabi Muhammad dalam segala hal. Mereka juga
mempercayai bahwa sekali khalifah dipilih untuk memimpin, maka sepanjang
hidupnya ia akan memerintah kecuali jika ia keluar dari aturan syariat.
Struktur pemerintahan Negara Khilafah
Struktur pemerintahan Islam terdiri daripada 8 perangkat dan
berdasarkan af’al (perbuatan) Rasulullah saw:
Khalifah
Hanya Khalifah yang mempunyai kewenangan membuat UU sesuai
dengan hukum-hukum syara’ yang ditabbaninya (adopsi); Khalifah merupakan
penanggung jawab kebijakan politik dalam dan luar negeri; panglima tertinggi
angkatan bersenjata; mengumumkan perang atau damai; mengangkat dan
memberhentikan para Mu’awin, Wali, Qadi, amirul jihad; menolak atau menerima
Duta Besar; memutuskan belanjawan negara.
Mu'awin Tafwidh
Merupakan pembantu Khalifah dibidang kekuasaan dan
pemerintahan, mirip menteri tetapi tidak berhak membuat undang-undang. Mu’awin
menjalankan semua kewenangan Khalifah dan Khalifah wajib mengawalnya.
Mu'awin Tanfidz
Pembantu Khalifah dibidang administrasi tetapi tidak berhak
membuat undang-undang. Mu’awin Tanfidz membantu Khalifah dalam hal pelaksanaan,
pemantauan dan penyampaian keputusan Khalifah. Dia merupakan perantara antara
Khalifah dengan struktur di bawahnya.
Amirul Jihad
Amirul Jihad membawahi bidang pertahanan, luar negeri,
keamanan dalam negeri dan industri.
Wali
Wali merupakan penguasa suatu wilayah (gubernur). Wali
memiliki kekuasaan pemerintahan, pembinaan dan penilaian dan pertimbangan
aktivitas direktorat dan penduduk di wilayahnya tetapi tidak mempunyai
kekuasaan dalam Angkatan Bersenjata, Keuangan dan pengadilan.
Qadi
Qadi merupakan badan peradilan, terdiri dari 2 badan: Qadi
Qudat (Mahkamah Qudat) yang mengurus persengketaan antara rakyat dengan rakyat,
perundangan, menjatuhkan hukuman, dan lain-lain serta Qadi Mazhalim (Mahkamah
Madzhalim) yang mengurus persengketaan antara penguasa dan rakyat dan berhak
memberhentikan semua pegawai negara, termasuk memberhentikan Khalifah jika
dianggap menyimpang dari ajaran Islam.
Jihaz Idari
Pegawai administrasi yang mengatur kemaslahatan masyarakat
melalui Lembaga yang terdiri dari Direktorat, Biro, dan Seksi, dan Bagian.
Memiliki Direktorat di bidang pendidikan, kesehatan, kebudayaan, industri,
perdagangan, pertanian, dll). Mua’win Tanfidz memberikan pekerjaan kepada Jihaz
Idari dan memantau pelaksanaannya.
Majelis Ummat
Majelis Ummat dipilih oleh rakyat, mereka cerminan wakil
rakyat baik individu mahupun kelompok. Majelis bertugas mengawasi Khalifah.
Majelis juga berhak memberikan pendapat dalam pemilihan calon Khalifah dan
mendiskusikan hukum-hukum yang akan diadopsi Khalifah, tetapi kekuasaan penetapan
hukum tetap di tangan Khalifah.
Karakter kepemimpinan Kekhalifahan Islam
Ibnu Taymiyah mengatakan bahwa karakter pemimpin Islam ialah
menganggap bahwa otoritas dan kekuasaan yang dimilikinya adalah sebuah
kepercayaan (amanah) dari umat Islam dan bukan kekuasaan yang mutlak dan
absolut. Hal ini didasarkan pada hadist yang berbunyi:
"It (sovereignty) is a trust, and on the Day of
Judgment it will be a thing of sorrow and humiliation except for those who were
deserving of it and did well."
Hal ini sangat kontras dengan keadaan Eropa saat itu dimana
kekuasaan raja sangat absolut dan mutlak.[1]
Peranan seorang kalifah telah ditulis dalam banyak sekali
literatur oleh teolog islam. Imam Najm al-Din al-Nasafi menggambarkan khalifah
sebagai berikut:
"Umat Islam tidak berdaya tanpa seorang pemimpin (imam,
dalam hal ini khalifah) yang dapat memimpin mereka untuk menentukan keputusan,
memelihara dan menjaga daerah perbatasan, memperkuat angkatan bersenjata (untuk
pertahanan negara), menerima zakat mereka (untuk kemudian dibagikan),
menurunkan tingkat perampokan dan pencurian, menjaga ibadah di hari jumat
(salat jumat) dan hari raya, menghilangkan perselisihan di antara sesama,
menghakimi dengan adil, menikahkan wanita yang tak memiliki wali. Sebuah
keharusan bagi pemimpin untuk terbuka dan berbicara di depan orang yang
dipimpinnya, tidak bersembunyi dan jauh dari rakyatnya.
Ia sebaiknya berasal dari kaum Quraish dan bukan kaum
lainnya, tetapi tidak harus dikhususkan untuk Bani Hasyim atau anak-anak Ali.
Pemimpin bukanlah seseorang yang suci dari dosa, dan bukan pula seorang yang
paling jenius pada masanya, tetapi ia adalah seorang yang memiliki kemampuan
administratif dan memerintah, mampu dan tegas dalam mengeluarkan keputusan dan
mampu menjaga hukum-hukum Islam untuk melindungi orang-orang yang terzalimi.
Dan mampu memimpin dengan arif dan demokratif.
Ibnu Khaldun kemudian menegaskan hal ini dan menjelaskan
lebih jauh tentang kepemimpinan kekhahalifah secara lebih singkat:
"Kekhalifahan harus mampu menggerakan umat untuk
bertindak sesuai dengan ajaran Islam dan menyeimbangkan kewajiban di dunia dan
akhirat. (Kewajiban di dunia) harus seimbang (dengan kewajiban untuk akhirat),
seperti yang diperintahkan oleh Nabi Muhammad, semua kepentingan dunia harus
mempertimbangkan keuntungan untuk kepentingan akhirat. Singkatnya,
(Kekhalifahan) pada kenyataannya menggantikan Nabi Muhammad, beserta sebagian
tugasnya, untuk melindungi agama dan menjalankan kekuasaan politik di
dunia."
Pencabutan gelar Khalifah
Kebanyakan ulama menolak pencabutan gelar Khalifah apabila
sudah terpilih. Tetapi fakta yang terjadi adalah sebaliknya, banyak
pemberontakan pada masa kekhalifahan, seperti Imam Husain yang melakukan
revolusi di Karbala melawan tirani Yazid atau pengkhianatan Ibnu al-Zubayr
kepada Yazid, untuk kebanyakan bagian telah terbatas keberadaannya.[2]
Dr. Abdul Aziz Islahi berpendapat dalam masalah ini:
Mengikuti para filsuf Yunani, St. Thomas Aquinas juga
menggunakan sudut pandang ini, William Archibald Dunning berkomentar:
"Berhubungan dengan aksi-aksi individual dalam menjatuhkan pemerintahan
tirani, dia (Aquinas) menemukan bahwa lebih sering orang jahat melakukan
pemberontakan dibandingkan orang baik. Karena orang-orang jahat berpendapat
bahwa pemerintahan raja-raja tidak kurang beratnya daripada para tiran (raja
lalim, penindas), pengakuan hak-hak pribadi warga untuk membunuh para tiran
lebih menyangkut lebih besarnya peluang untuk kehilangan seorang raja daripada
membebaskan diri dari seorang tiran."
Sejarah
Abu Bakar menunjuk Umar sebagai penggantinya sebelum
kematiannya, kaum Muslim menerima hal ini tanpa terjadi perdebatan. Pengganti
Umar, Utsman bin Affan, dipilih oleh dewan perwakilan kaum muslim. tetapi
kemudian, Utsman dianggap memimpin seperti seorang "raja"
dibandingkan sebagai seorang pemimpin yang dipilih oleh rakyat. Utsman pun
akhirnya dibunuh oleh seseorang dari kelompok yang tidak puas. Ali kemudian
diangkat oleh sebagian besar Muslim waktu itu di Madinah untuk menjadi khalifah,
tetapi ia tidak diterima oleh beberapa kelompok muslim. Dia menghadapi beberapa
pemberontakan dan akhirnya terbunuh setelah memimpin selama lima tahun. Periode
ini disebut sebagai "Fitna", atau perang sipil islam pertama.
Bani Umayyah
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Bani Umayyah
Salah satu kelompok penentang ˤAlī adalah kelompok yang dipimpin oleh Gubernur Syam waktu itu
Muawiyah bin Abu Sufyan, yang juga sepupu Utsman. Setelah kematian Ali,
Muawiyah mengambil alih kekuasaan kekhalifahan. Dia kemudian dikenal
dengan nama Muˤāwiyya, pendiri Bani Umayyah. Dibawah kekuasaan Muˤāwiyya, kekhalifahan dijadikan jabatan turun-menurun.
Di daerah yang sebelumnya berada di bawah kekuasaan Persia
dan Byzantium, bani Umayyah menurunkan pajak, memberikan otonomi daerah dan
kebebasan beragama yang lebih besar bagi umat Yahudi dan Kristen, dan berhasil
menciptakan kedamaian di daerah tersebut setelah dilanda perang selama
bertahun-tahun.
Dibawah kekuasaan Bani Umayyah, kekhalifahan Islam
berkembang dengan pesat. Di arah barat, umat Muslim menguasai daerah di Afrika
Utara sampai ke Spanyol. Di arah timur, kekhalifahan menguasai daerah Iran,
bahkan sampai ke India. Hal ini membuat Kekhalifahan Islam menjadi salah satu
di antara sedikit kekaisaran besar dalam sejarah.
Meskipun begitu, Bani Umayyah tidak sepenuhnya didukung oleh
seluruh umat Islam. Beberapa Muslim lebih mendukung tokoh muslim lainnya
seperti Ibnu Zubair; sisanya merasa bahwa hanya mereka yang berasal dari klan
Nabi Muhammad, Bani Hasyim, atau dari keturunan Ali (yang masih sekeluarga
dengan Nabi Muhammad), yang boleh memimpin. Akibatnya, timbul beberapa
pemberontakan selama masa kepemimpinan bani umayyah. Pada akhir kekuasaannya,
pendukung Bani Hasyim dan pendukung Ali bersatu untuk meruntuhkan kekuasaan Umayyah
pada tahun 750. Bagaimanapun, para pendukung Ali lagi-lagi harus menelan
kekecewaan ketika ternyata pemimpin kekhalifahan selanjutnya adalah Bani
Abbasiyah, yang merupakan keturunan dari Abbas bin Abdul-Muththalib, paman Nabi
Muhammad, bukan keturunan Ali. Menanggapi kekecewaan ini, komunitas muslim
akhirnya terpecah menjadi komunitas Syiah dan Sunni.
Bani Abbasyiah
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Bani Abbasiyah
Bani Abbasiyah berhasil memegang kekuasaan kekhalifahan
selama tiga abad, mengkonsolidasikan kembali kepemimpinan gaya Islam dan
menyuburkan ilmu pengetahuan dan pengembangan budaya Timur Tengah. Tetapi pada
tahun 940 kekuatan kekhalifahan menyusut ketika orang-orang non-Arab, khususnya
orang Turki (dan kemudian diikuti oleh orang Mameluk di Mesir pada pertengahan
abad ke-13), mulai mendapatkan pengaruh dan mulai memisahkan diri dari
kekhalifahan. Meskipun begitu, kekhalifahan tetap bertahan sebagai simbol yang
menyatukan dunia Islam.
Pada masa pemerintahannya, Bani Abbasiyah mengklaim bahwa
dinasti mereka tak dapat disaingi. Namun kemudian, Said bin Husain, seorang
muslim Syi'ah dari Bani Fatimiyah yang mengaku bahwa anak perempuannya adalah
keturunan Nabi Muhammad, mengklaim dirinya sebagai Khalifah pada tahun 909,
sehingga timbul kekuasaan ganda di daerah Afrika Utara. Pada awalnya ia hanya
menguasai Maroko, Aljazair, Tunisia dan Libya. Namun kemudian, ia mulai
memperluas daerah kekuasaannya sampai ke Mesir dan Palestina, sebelum akhirnya
Bani Abbasyiah berhasil merebut kembali daerah yang sebelumnya telah mereka
kuasai, dan hanya menyisakan Mesir sebagai daerah kekuasaan Bani Fatimiyyah.
Dinasti Fatimiyyah kemudian runtuh pada tahun 1171. Sedangkan Bani Ummayah bisa
bertahan dan terus memimpin komunitas Muslim di Spanyol, kemudian mereka
mengklaim kembali gelar Khalifah pada tahun 929, sampai akhirnya dijatuhkan
kembali pada tahun 1031.
Kekhalifahan "bayangan"
Pada tahun 1258, pasukan Mongol di bawah pimpinan Hulagu
Khan berhasil menguasai Baghdad, ibukota Kekhalifahan Abbasyiah, dan
mengeksekusi Khalifah al-Mutasim. Tiga tahun kemudian, sisa-sisa Bani Abbasyiah
membangun lagi sebuah kekhalifahan di Kairo, di bawah perlindungan Kesultanan
Mameluk. Meskipun begitu, otoritas garis keturunan para khalifah ini dibatasi
pada urusan-urusan upacara dan keagamaan, dan para sejarawan Muslim pada
masa-masa sesudahnya menyebut mereka sebagai "khalifah bayangan".
Kekaisaran Usmaniyah
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Kesultanan Usmaniyah
Bersamaan dengan bertambah kuatnya Kesultanan Usmaniyah,
para pemimpinnya mulai mengklaim diri mereka sebagai Khalifah. Klaim mereka ini
kemudian bertambah kuat ketika mereka berhasil mengalahkan Kesultanan Mamluk
pada tahun 1517 dan menguasai sebagian besar tanah Arab. Khalifah Abbasyiah terakhir
di Kairo, Al-Mutawakkil III, dipenjara dan dikirim ke Istambul. Kemudian, dia
dipaksa menyerahkan kekuasaannya ke Selim I.
Walaupun begitu, banyak Kekaisaran Usmaniyah yang memilih
untuk menyebut diri mereka sebagai Sultan, daripada sebagai Khalifah. Hanya
Mehmed II dan cucunya, Selim, yang menggunakan gelar khalifah sebagai pengakuan
bahwa mereka adalah pemimpin negara Islam.
Kekaisaran Usmaniyah
Menurut Barthold, saat dimana gelar Khalifah digunakan untuk
kepentingan politik daripada sekedar simbol agama untuk pertama kalinya adalah
ketika Kekaisaran Usmaniyah membuat perjanjian damai dengan Rusia pada tahun
1774. Sebelum perjanjian ini dibuat, Kekaisaran Usmaniyah berperang dengan
Kekaisaran Kristen Rusia, mengakibatkan kekaisaran kehilangan sebagian besar
wilayahnya, termasuk juga memiliki populasi tinggi seperti misalnya daerah
Crimea. Dalam surat perjanjian damai dengan Rusia, kekaisaran Usmaniyah,
dibawah kepemimpinan Abdulhamid I, menyatakan bahwa mereka akan tetap
melindungi umat Islam yang berada di wilayah yang kini menjadi wilayah Rusia.
Ini adalah pertama kalinya Kekhalifahan Usmaniyah diakui secara politik oleh
kekuatan Eropa.
Sebagai hasilnya, meskipun wilayah kekuasaan Usmaniyah
menjadi sempit namun kekuatan diplomatik dan militer Usmaniyah semakin
meningkat. Sekitar tahun 1880 Sultan Abdulhamid II menegaskan kembali status
kekhalifahannya sebagai bentuk perlawanan terhadap kolonialisme Eropa yang
semakin menjadi-jadi. Klaimnya ini didukung sepenuhnya oleh Muslim di India,
yang ketika itu dalam cengkraman penjajahan Inggris. Pada Perang Dunia I,
Kekhalifahan Usmaniyah, dengan mengesampingkan betapa lemahnya mereka dihadapan
kekuatan Eropa, menjadi negara Islam yang paling besar dan paling kuat di
dunia.
Kekhilafahan 'ala Minhaji an-Nubuwah
Setelah hampir satu abad sejak runtuhnya kekhilafahan
sebagai wadah pemersatu, umat islam semakin berpecah dan menggolong-golongkan
diri, dari bentuk negara islam, organisasi islam, partai islam dan lain
sebagainya. Tidak sedikit dari mereka yang meneriakkan bersatunya umat, namun
tak juga ditemukan titik temu walai sudah berbagai kongres dan pertemuan
terlaksana. hingga pada kongres mujahiddin se dunia tahun 1997 yang di
selenggarakan di Indonesia, Al Ustadz Abdul Qadir Hasan Baraja mengajak seluruh
mujahiddin yang hadir untuk kembali membentuk ke khilafahan islam.
Walaupun dalam Kongres Mujahiddin ide beliau tersebut di
tolak, namun atas dasar perintah Allah, bahwasanya umat muslim di larang ber
pecah belah maka beliau membuat maklumat berdirinya kembali ke khilafahan umat
muslim, dan terpilih sebagai Kholifah sementara sampai adanya musyawarah para
ulama untuk memilih dan menetapkan kholifah/amirul mu'minin bagi segenap Ummat
Islam secara konvensional.
Keruntuhan kekhalifahan
Tepatnya pada tanggal 23 Maret 1924, keruntuhan
kekhalifahanan terakhir, Kekhalifahan Turki Usmaniyah, terjadi akibat adanya
perseteruan di antara kaum nasionalis dan agamais dalam masalah kemunduran
ekonomi Turki.
Setelah menguasai Istambul pasca-Perang Dunia I, Inggris
menciptakan sebuah kevakuman politik dengan menawan banyak pejabat negara dan
menutup kantor-kantor dengan paksa sehingga bantuan khalifah dan
pemerintahannya tersendat. Kekacauan terjadi di dalam negeri, sementara opini
umum mulai menyudutkan pemerintahan khalifah yang semakin lemah dan memihak
kaum nasionalis. Situasi ini dimanfaatkan Mustafa Kemal Pasha untuk membentuk
Dewan Perwakilan Nasional - dan ia menobatkan diri sebagai ketuanya - sehingga
ada dua pemerintahan saat itu; pemerintahan khilafah di Istambul dan
pemerintahan Dewan Perwakilan Nasional di Ankara. Walau kedudukannya tambah
kuat, Mustafa Kemal Pasha belum berani membubarkan khilafah. Dewan Perwakilan
Nasional hanya mengusulkan konsep yang memisahkan khilafah dengan pemerintahan.
Namun, setelah perdebatan panjang di Dewan Perwakilan Nasional, konsep ini ditolak.
Pengusulnya pun mencari alasan membubarkan Dewan Perwakilan Nasional dengan
melibatkannya dalam berbagai kasus pertumpahan darah. Setelah memuncaknya
krisis, Dewan Perwakilan Nasional ini diusulkan agar mengangkat Mustafa Kemal
Pasha sebagai ketua parlemen, yang diharap bisa menyelesaikan kondisi kritis
ini.
Setelah resmi dipilih jadi ketua parlemen, Pasha mengumumkan
kebijakannya, yaitu mengubah sistem khilafah dengan republik yang dipimpin
seorang presiden yang dipilih lewat Pemilu. Tanggal 29 November 1923, ia
dipilih parlemen sebagai presiden pertama Turki. Namun ambisinya untuk
membubarkan khilafah saat itu, yang telah lemah dan digerogoti korupsi,
terintangi; Ia dianggap murtad, dan beberapa kelompok pendukung Sultan Abdul
Mejid II terus berusaha mendukung pemerintahannya. Ancaman ini tak menyurutkan
langkah Mustafa Kemal Pasha. Malahan, ia menyerang balik dengan taktik politik
dan pemikirannya yang menyebut bahwa penentang sistem republik ialah
pengkhianat bangsa dan ia kemudian melakukan beberapa langkah kontroversial
untuk mempertahankan sistem pemerintahannya. Misalnya, Khalifah digambarkan
sebagai sekutu asing yang harus dienyahkan.
Setelah suasana negara kondusif, Mustafa Kemal Pasha
mengadakan sidang Dewan Perwakilan Nasional (yang kemudian disebut dengan
"Kepresidenan Urusan Agama" atau sering disebut dengan
"Diyaniah"). Pada tanggal 3 Maret 1924, ia memecat khalifah sekaligus
membubarkan sistem kekhalifahan dan menghapuskan hukum Islam dari negara. Hal
inilah yang kemudian dianggap sebagai keruntuhan kekhalifahan Islam.
Saat ini, Diyaniah berfungsi sebagai entitas dari lembaga
Shaikh al-Islam/Kekhalifahan [1]. Mereka bertugas untuk: "memberikan
pelayanan religius kepada orang Turki dan Muslim di dalam dan di luar negara
Turki". Diyainah memiliki kantor pusat di Ankara, Turki.
Diyaniah adalah sebuah lembaga yang mewarisi semua
sumber-sumber yang berhubungan dengan hal-hal religius dari Kekaisaran Ottoman,
termasuk semua arsip kekhalifahan yang telah runtuh tersebut. Saat ini,
Diyainah merupakan otoritas tertinggi Muslim Sunni. Diyainah juga memiliki
kantor cabang di Eropa (Jerman).
Perbedaan utama antara kekhalifahan dengan Diyainah adalah
Dinaiyah, tidak seperti kekhalifahan yang mengurusi masalah negara, hanya
berfungsi sebagai lembaga keagamaan. Hal ini sesuai dengan prinsip sekularisme
Turki yang memisahkan urusan Agama dengan urusan negara.
Sempat muncul keinginan dan gerakan untuk mengendirikan
kembali kekhalifahan setelah runtuhnya Kekaisaran Ottoman, tetapi tak ada
satupun yang berhasil. Hussein bin Ali, seorang gubernur Hejaz pada masa
Kekaisaran Ottoman yang pernah membantu Britania raya pada masa Perang Dunia I
serta melakukan pemberontakan terhadap pemerintahan Istambul, mendeklarasikan
dirinya sebagai khalifah dua hari setelah keruntuhan Ottoman. Tetapi klaimnya
tersebut ditolak, dan tak lama kemudian ia di usir dari tanah Arab. Sultan
Ottoman terakhir Mehmed VI juga melakukan hal yang sama untuk mengangkat
kembali dirinya sebagai Khalifah di Hejaz, tetapi lagi-lagi usaha tersebut gagal.
Sebuah pertemuan diadakan di Kairo pada tahun 1926 untuk mendiskusikan
pendirian kembali kekhalifahan. Tetapi, hanya sedikit negara Muslim yang
berpartisipasi dan mengimplentasikan hasil dari pertemuan tersebut.
Gerakan Khilafat
Pada tahun 1920-an "gerakan Khilafat", sebuah
gerakan yang bertujuan untuk mendirikan kembali kekhalifahan, menyebar
diseluruh daerah jajahan Inggris di Asia. Gerakan ini sangat kuat di India,
yang saat itu menjadi pusat komunitas Islam. Sebuah pertemuan kemudian diadakan
di Kairo pada tahun 1926 untuk mendiskusikan pendirian Kekhalifahan. Tapi
sayang, sebagian besar negara mayoritas Muslim tidak berpartisipasi dan
mengambil langkah untuk mengimplentasikan hasil dari pertemuan ini. Meskipun
gelar Amir al-Mukmin dipakai oleh Raja Maroko dan Mullah Mohammed Omar,
pemimpin rezim Taliban di Afganistan, kebanyakan Muslim di luar daerah
kekuasaan mereka menolak untuk mengakuinya. Organisasi yang mendekati bentuk
sebuah bentuk kekhalifahan saat ini adalah Organisasi Konferensi Islam atau
OKI, sebuah organisasi internasional dengan pengaruh yang terbatas yang
didirikan pada tahun 1969 beranggotakan negara-negara mayoritas Muslim.
Perbandingan kekhalifahan dengan sistem pemerintahan lain
Khalifah sangat berbeda dari sistem pemerintahan yang pernah
ada di dunia, seperti disebutkan di bawah ini:
Dalam kedudukan monarki, kedudukan raja diperoleh dengan
warisan. Artinya, seseorang dapat menduduki jabatan raja hanya karena ia anak
raja. Jabatan khalifah didapatkan dengan bai'at dari umat secara ikhlas dan
diliputi kebebasan memilih, tanpa paksaan. Jika dalam sistem monarki raja
memiliki hak istimewa yang dikhususkan bagi raja, bahkan sering raja di atas
UU, maka seorang khalifah tak memiliki hak istimewa; mereka sama dengan rakyatnya.
Khalifah ialah wakil umat dalam pemerintahan dan kekuasaan yang dibaiat buat
menerapkan syariat Allah SWT atas mereka. Artinya, khalifah tetap tunduk dan
terikat pada hukum islam dalam semua tindakan, kebijakan, dan pelayanan
terhadap kepentingan rakyat.
Dalam sistem republik, presiden bertanggung jawab kepada
rakyat atau yang mewakili suaranya (misal: parlemen). Rakyat beserta wakilnya
berhak memberhentikan presiden. Sebaliknya, seorang khalifah, walau bertanggung
jawab pada umat dan wakilnya, mereka tak berhak memberhentikannya. Khalifah
hanya dapat diberhentikan jika menyimpang dari hukum Islam, dan yang menentukan
pemberhentiannya ialah mahkamah mazhalim. Jabatan presiden selalu dibatasi
dengan periode tertentu, sebaliknya, seorang khalifah tak memiliki masa jabatan
tertentu. Batasannya, apakah ia masih melaksanakan hukum Islam atau tidak.
Selama masih melaksanakannya, serta mampu menjalankan urusan dan tanggung jawab
negara, maka ia tetap sah menjadi khalifah.
Argumentasi tentang Pentingnya Khalifah
Dalil al-Qur'an
Di dalam al-Quran memang tidak terdapat istilah Daulah yang
berarti negara. Tetapi di dalam al-Quran terdapat ayat yang menunjukkan
wajibnya umat memiliki pemerintahan/negara (ulil amri) dan wajibnya menerapkan
hukum dengan hukum-hukum yang diturunkan Allah SWT. Allah SWT berfirman:
Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah
dan taatlah kalian kepada Rasul-Nya dan ulil amri di antara kalian. (Qs.
An-Nisaa` [4]: 59).
Ayat di atas telah memerintahkan kita untuk menaati Ulil
Amri, yaitu Al Hakim (Penguasa). Perintah ini, secara dalalatul iqtidha,
berarti perintah pula untuk mengadakan atau mengangkat Ulil Amri itu,
seandainya Ulil Amri itu tidak ada, sebab tidak mungkin Allah memerintahkan
kita untuk menaati pihak yang eksistensinya tidak ada. Allah juga tidak mungkin
mewajibkan kita untuk menaati seseorang yang keberadaannya berhukum mandub.
Maka menjadi jelas bahwa mewujudkan ulil amri adalah suatu
perkara yang wajib. Tatkala Allah memberi perintah untuk mentaati ulil amri,
berarti Allah memerintahkan pula untuk mewujudkannya. Sebab adanya ulil amri
menyebabkan terlaksananya kewajipan menegakkan hukum syara’, sedangkan
mengabaikan terwujudnya ulil amri menyebabkan terabaikannya hukum syara’. Jadi
mewujudkan ulil amri itu adalah wajib, karena kalau tidak diwujudkan akan
menyebabkan terlanggarnya perkara yang haram, yaitu mengabaikan hukum syara’ (tadhyii’ al hukm asy syar’iy).
Di samping itu, Allah SWT telah memerintahkan Rasulullah SAW
untuk mengatur urusan kaum muslimin berdasarkan hukum-hukum yang diturunkan
Allah SWT. Firman Allah SWT:
Maka putuskanlah perkara di antara di antara mereka dengan
apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka
(dengan) meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. (Qs. Al-Maa’idah
[5]: 48).
Dan putuskanlah perkara di antara di antara mereka dengan
apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Dan
berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari
apa yang telah diturunkan Allah kepadamu (Qs. Al-Maa’idah [5]: 49).
Dalam kaidah usul fiqh dinyatakan bahwa, perintah (khitab)
Allah kepada Rasulullah juga merupakan perintah kepada umat Islam selama tidak
ada dalil yang mengkhususkan perintah ini hanya untuk Rasulullah (Khitabur
rasuli khithabun li ummatihi malam yarid dalil yukhashishuhu bihi). Dalam hal
ini tidak ada dalil yang mengkhususkan perintah tersebut hanya kepada
Rasulullah SAW.
Oleh karena itu, ayat-ayat tersebut bersifat umum, yaitu
berlaku pula bagi umat Islam. Dan menegakkan hukum-hukum yang diturunkan Allah,
tidak mempunyai makna lain kecuali menegakkan hukum dan pemerintahan
(as-Sulthan), sebab dengan pemerintahan itulah hukum-hukum yang diturunkan
Allah dapat diterapkan secara sempurna. Dengan demikian, ayat-ayat ini
menunjukkan wajibnya keberadaan sebuah negara untuk menjalankan semua hukum
Islam, iaitu negara Khilafah.
Dalil as-Sunnah tentang Khalifah
Abdullah bin Umar meriwayatkan, "Aku mendengar
Rasulullah mengatakan, ‘Barangsiapa melepaskan tangannya dari ketaatan kepada
Allah, niscaya dia akan menemui Allah di Hari Kiamat dengan tanpa alasan. Dan
barangsiapa mati sedangkan di lehernya tak ada bai’at (kepada Khalifah) maka
dia mati dalam keadaan mati jahiliyah." [HR. Muslim].
Nabi SAW mewajibkan adanya bai’at pada leher setiap muslim
dan menyifati orang yang mati dalam keadaan tidak berbai’at seperti matinya
orang-orang jahiliyyah. Padahal bai’at hanya dapat diberikan kepada Khalifah,
bukan kepada yang lain. Jadi hadis ini menunjukkan kewajiban mengangkat seorang
Khalifah, yang dengannya dapat terwujud bai’at di leher setiap muslim. Sebab
bai’at baru ada di leher kaum muslimin kalau ada Khalifah/Imam yang memimpin
Khilafah.
Rasulullah SAW bersabda: "Bahwasanya Imam itu bagaikan
perisai, dari belakangnya umat berperang dan dengannya umat berlindung."
[HR. Muslim]
Rasulullah SAW bersabda: "Dahulu para nabi yang
mengurus Bani Israil. Bila wafat seorang nabi diutuslah nabi berikutnya, tetapi
tidak ada lagi nabi setelahku. Akan ada para Khalifah dan jumlahnya akan
banyak. Para Sahabat bertanya,’Apa yang engkau perintahkan kepada kami? Nabi
menjawab,’Penuhilah bai’at yang pertama dan yang pertama itu saja. Penuhilah
hak-hak mereka. Allah akan meminta pertanggungjawaban terhadap apa yang menjadi
kewajiban mereka." [HR. Muslim].
Rasulullah SAW bersabda: "Bila seseorang melihat
sesuatu yang tidak disukai dari amirnya (pemimpinnya), maka bersabarlah. Sebab
barangsiapa memisahkan diri dari penguasa (pemerintahan Islam) walau sejengkal
saja lalu ia mati, maka matinya adalah mati jahiliyah." [HR. Muslim].
Hadis pertama dan kedua merupakan pemberitahuan (ikhbar)
dari Rasulullah SAW bahawa seorang Khalifah adalah laksana perisai, dan bahawa
akan ada penguasa-penguasa yang memerintah kaum muslimin. Pernyataan Rasulullah
SAW bahawa seorang Imam itu laksana perisai menunjukkan pemberitahuan tentang
adanya faedah-faedah keberadaan seorang Imam, dan ini merupakan suatu tuntutan
(thalab). Sebab, setiap pemberitahuan yang berasal dari Allah dan Rasul-Nya,
apabila mengandung celaan (adz dzamm) maka yang dimaksud adalah tuntutan untuk
meninggalkan (thalab at tarki), atau merupakan larangan (an nahy); dan apabila
mengandung pujian (al mad-hu) maka yang dimaksud adalah tuntutan untuk
melakukan perbuatan (thalab al fi’li). Dan kalau pelaksanaan perbuatan yang
dituntut itu menyebabkan tegaknya hukum syara’ atau jika ditinggalkan
mengakibatkan terabaikannya hukum syara’, maka tuntutan untuk melaksanakan
perbuatan itu bererti bersifat pasti (fardlu). Jadi hadis pertama dan kedua ini
menunjukkan wajibnya Khilafah, sebab tanpa Khilafah banyak hukum syara’ akan
terabaikan.
Hadis ketiga menjelaskan keharaman kaum muslimin keluar
(memberontak, membangkang) dari penguasa (as sulthan). Berarti keberadaan
Khilafah adalah wajib, sebab kalau tidak wajib tidak mungkin Nabi SAW sampai
begitu tegas menyatakan bahwa orang yang memisahkan diri dari Khilafah akan
mati jahiliyah. Jelas ini menegaskan bahawa mendirikan pemerintahan bagi kaum
muslimin statusnya adalah wajib.
Rasulullah SAW bersabda pula : "Barangsiapa membai’at
seorang Imam (Khalifah), lalu memberikan genggaman tangannya dan menyerahkan
buah hatinya, hendaklah ia mentaatinya semaksimal mungkin. Dan jika datang
orang lain hendak mencabut kekuasaannya, penggallah leher orang itu." [HR.
Muslim].
Dalam hadis ini Rasululah SAW telah memerintahkan kaum
muslimin untuk menaati para Khalifah dan memerangi orang-orang yang merebut
kekuasaan mereka. Perintah Rasulullah ini berarti perintah untuk mengangkat
seorang Khalifah dan memelihara kekhilafahannya dengan cara memerangi
orang-orang yang merebut kekuasaannya. Semua ini merupakan penjelasan tentang
wajibnya keberadaan penguasa kaum muslimin, iaitu Imam atau Khalifah. Sebab
kalau tidak wajib, nescaya tidak mungkin Nabi SAW memberikan perintah yang
begitu tegas untuk memelihara eksistensinya, iaitu perintah untuk memerangi
orang yang akan merebut kekuasaan Khalifah.
Dengan demikian jelaslah, dalil-dalil As Sunnah ini telah
menunjukkan wajibnya Khalifah bagi kaum muslimin.
Dalil Ijma’ Sahabat
Sebagai sumber hukum Islam ketiga, Ijma’ Sahabat menunjukkan
bahwa mengangkat seorang Khalifah sebagai pemimpin pengganti Rasulullah SAW
hukumnya wajib. Mereka telah sepakat mengangkat Khalifah Abu Bakar, Umar bin
Khathtab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib, ridlwanullah ‘alaihim.
Ijma’ Sahabat yang menekankan pentingnya pengangkatan
Khalifah, nampak jelas dalam kejadian bahawa mereka menunda kewajiban
menguburkan jenazah Rasulullah SAW dan mendahulukan pengangkatan seorang
Khalifah pengganti beliau. Padahal menguburkan mayat secepatnya adalah suatu
kewajiban dan diharamkan atas orang-orang yang wajib menyiapkan pemakaman
jenazah untuk melakukan kesibukan lain sebelum jenazah dikebumikan. Namun, para
Sahabat yang wajib menyiapkan pemakaman jenazah Rasulullah SAW ternyata
sebagian di antaranya justru lebih mendahulukan usaha-usaha untuk mengangkat
Khalifah daripada menguburkan jenazah Rasulullah. Sedangkan sebagian Sahabat
lain mendiamkan kesibukan mengangkat Khalifah tersebut, dan ikut pula
bersama-sama menunda kewajiban menguburkan jenazah Nabi SAW sampai dua malam,
padahal mereka mampu mengingkari hal ini dan mampu mengebumikan jenazah Nabi
secepatnya. Fakta ini menunjukkan adanya kesepakatan (ijma’) mereka untuk
segera melaksanakan kewajiban mengangkat Khalifah daripada menguburkan jenazah.
Hal itu tak mungkin terjadi kecuali jika status hukum mengangkat seorang
Khalifah adalah lebih wajib daripada menguburkan jenazah.
Demikian pula bahawa seluruh Sahabat selama hidup mereka
telah bersepakat mengenai kewajiban mengangkat Khalifah. Walaupun sering muncul
perbedaan pendapat mengenai siapa yang tepat untuk dipilih dan diangkat menjadi
Khalifah, namun mereka tidak pernah berselisih pendapat sedikit pun mengenai
wajibnya mengangkat seorang Khalifah, baik ketika wafatnya Rasulullah SAW
maupun ketika pergantian masing-masing Khalifah yang empat. Oleh karena itu
Ijma’ Sahabat merupakan dalil yang jelas dan kuat mengenai kewajiban mengangkat
Khalifah.
Dalil Dari Kaidah Syar’iyah
Ditilik dari analisis usul fiqh, mengangkat Khalifah juga
wajib. Dalam usul fikih dikenal kaidah syar’iyah yang disepakati para ulama:
"Sesuatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali adanya
sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula keberadaannya."[rujukan?] Menerapkan
hukum-hukum yang berasal dari Allah SWT dalam segala aspeknya adalah wajib.
Sementara hal ini tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna tanpa adanya
kekuasaan Islam yang dipimpin oleh seorang Khalifah. Maka dari itu, berdasarkan
kaidah syar’iyah tadi, eksistensi Khilafah hukumnya menjadi wajib.
Jelaslah, berbagai sumber hukum Islam tadi menunjukkan bahwa
menegakkan Daulah Khilafah merupakan kewajipan dari Allah SWT atas seluruh kaum
muslimin.
Pendapat Para Ulama
Seluruh imam mazhab dan para mujtahid besar tanpa kecuali
telah bersepakat bulat akan wajibnya Khilafah (atau Imamah) ini. Syaikh
Abdurrahman Al Jaziri menegaskan hal ini dalam kitabnya Al Fiqh ‘Ala Al
Madzahib Al Arba’ah, jilid V, hal. 416:
"Para imam mazhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan
Ahmad) --rahimahumullah-- telah sepakat bahwa Imamah (Khilafah) itu wajib
adanya, dan bahawa ummat Islam wajib mempunyai seorang imam (khalifah,) yang
akan meninggikan syiar-syiar agama serta menolong orang-orang yang tertindas
dari yang menindasnya..."
Tidak hanya kalangan Ahlus Sunnah saja yang mewajibkan
Khilafah, bahkan seluruh kalangan Ahlus Sunnah dan Syiah (termasuk Khawarij dan
Mu’tazilah) tanpa kecuali bersepakat tentang wajibnya mengangkat seorang
Khalifah. Kalau pun ada segelintir orang yang tidak mewajibkan Khilafah, maka
pendapatnya itu tidak perlu dianggap, karena bertentangan dengan nas-nas syara’
yang telah jelas.
Imam Asy Syaukani dalam Nailul Authar jilid 8 hal. 265
menyatakan: "Menurut golongan Syiah, minoritas Mu’tazilah, dan Asy
A’riyah, (Khilafah) adalah wajib menurut syara’." Ibnu Hazm dalam Al Fashl
fil Milal Wal Ahwa’ Wan Nihal juz 4 hal. 87 mengatakan: "Telah sepakat
seluruh Ahlus Sunnah, seluruh Murji`ah, seluruh Syi’ah, dan seluruh Khawarij,
mengenai wajibnya Imamah (Khilafah)."
Bahwa Khilafah adalah sebuah ketentuan hukum Islam yang
wajib (bukan haram apalagi bid’ah) dapat kitab temukan dalam khazanah Tsaqafah
Islamiyah yang sangat kaya. Berikut ini sekelumit saja referensi yang
menunjukkan kewajiban Khilafah: Imam Al Mawardi, Al Ahkamush Shulthaniyah, hal.
5, Abu Ya’la Al Farraa’, Al Ahkamush Shulthaniyah, hal.19, Ibnu Taimiyah, As
Siyasah Asy Syar’iyah, hal.161, Ibnu Taimiyah, Majmu’ul Fatawa, jilid 28 hal.
62, Imam Al Ghazali, Al Iqtishaad fil I’tiqad,hal. 97, Ibnu Khaldun, Al
Muqaddimah, hal.167, Imam Al Qurthubi, Tafsir Al Qurthubi, juz 1 hal.264, Ibnu
Hajar Al Haitsami, Ash Shawa’iqul Muhriqah, hal.17, Ibnu Hajar A1 Asqallany,
Fathul Bari, juz 13 hal. 176, Imam An Nawawi, Syarah Muslim, juz 12 hal. 205,
Dr. Dhiya’uddin Ar Rais, Al Islam Wal Khilafah, hal.99, Abdurrahman Abdul
Khaliq, Asy Syura, hal.26, Abdul Qadir Audah, Al Islam Wa Audla’una As
Siyasiyah, hal. 124, Dr. Mahmud Al Khalidi, Qawaid Nizham Al Hukum fil Islam,
hal. 248, Sulaiman Ad Diji, Al Imamah Al ‘Uzhma, hal.75, Muhammad Abduh, Al
Islam Wan Nashraniyah, hal. 61, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Namun ada pula buku yang menyatakan bahwa kekhalifahan tidak
wajib hukumnya, seperti Al Islam Wa Usululul Hukm oleh Ali Abdur Raziq, Mabadi`
Nizham Al Hukmi fil Islam oleh Abdul Hamid Mutawalli, Tidak Ada Negara Islam
oleh Nurcholish Madjid.























Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Assalamu'alaikum, dipersilakan untuk berkenan memberikan tanggapan komentar yang sekiranya menambah berbobot atas artikel-artikel di blog ini. Mohon maaf jika isi artikel ini dikutip/ dicopas dari berbagai sumber..